archive

Jumat, 05 Februari 2016

Penggolongan obat Narkotik Dan Psikotropik

Tahukah Anda penggolongan obat narkotika dan psikotropika itu ada berapa macam, dan bagaimana penggunaan yang sebenarnya? Baiklah mari kita membaca
☆ Narkotika
Logo narkotika seperti tanda (+)
Menurut UU Narkotika No 35 Tahun 2009, narkotika di definisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari  tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Obat Narkotik bersifat adiksi atau suatu kondisi ketergantungan fisik dan mental terhadap hal-hal tertentu yang menimbulkan perubahan perilaku bagi orang yang mengalaminya. Penggunaan narkotik diawasi dengan ketat, sehingga obat golongan narkotik hanya dapatdiperoleh dengan resep dokter yang asli (tidak dapat menggunakan kopi resep). 
Dalam UU No 35 Tahun 2009, narkotika digolongkan kedalam tiga golongan :

☆ Narkotika Golongan I
Narkotika golongan satu hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan
Contoh : Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ecstasy, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya.

☆ Narkotika Golongan II
Narkotika golongan dua, berkhasiat untuk pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon, Dll.

☆ Narkotika golongan III
Narkotika golongan tiga adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat dan berkhasiat untuk pengobatan dan penelitian. Golongan 3 narkotika ini banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan
Contoh : Codein, Buprenorfin, Etilmorfina, Kodeina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada 13 (tiga belas) macam termasuk beberapa campuran lainnya.

☆ Psikotropika
Logo obat psikotropik berbentuk huruf K dengan lingkaran merah
Obat Psikotropika merupakan Zat atau obat baik ilmiah atau sintesis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Psikotropika digolongkan menjadi 4 golongan :
☆ Golongan I
1. Hanya untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
2. Tidak digunakan dalam terapi
3.Potensi sindrom ketergantungan amat kuat
Contoh : LSD, Eticylidine, Etrytamine, Parahexyl 

☆ Golongan II
1. Untuk pengobatan
2. Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3. Potensi sindrom ketergantungan kuat
Contoh : Amphetamine, Dexamphetamine, Fenetylline, Metamfetamin (shabu), Sekobarbital, Zipeprol.

☆ Golongan III
1. Untuk pengobatan atau terapi
2. Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3. Potensi sindrom ketergantungan sedang
Contoh : amobarbital, cathine, cyclobarbital, funitrazepam, pentazosine.

☆ Golongan IV
1. Untuk pengobatan atau terapi
2. Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3. Potensi sindrom ketergantungan ringan
Contoh : allobarbital, alprazolam, aminorex, diazepam, halozepam, triazolam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, klordiazepoxide dan nitrazepam ( Nipam,pil BK/koplo, DUM, MG, Lexo, Rohyp )
Itulah penggolongan obat narkotik dan psikotropik, ingat jangan salah gunakan obat dan gunakan obat secara bijak karena pada dasarnya obat adalah Racun.Semoga bermanfaat

Sumber: UU Narkotika

0 komentar:

Posting Komentar